
A. Suryana Sudrajat
79 tahun sudah sejak Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Kita bersyukur Indonesia masih bertahan sebagai negara-bangsa, nation-state, yang kerap digambarkan “bukan negara agama, tapi bukan pula negara sekuler”. Kita ketahui, banyak kalangan yang menghendaki Indonesia menjadi negara sekuler, dengan menempatkan agama semata urusan privat. Dan tidak sedikit pula yang menginginkan Indonesia menjadi semacam negara khilafah, atau sekurangnya menuntut pemberlakuan atau formalisasi syariat Islam. Tampaknya baik kalangan fundamentalis sekuler maupun kaum fundamentalis agama, tidak mendapat tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air. Itu yang pertama.
Yang kedua, kita berterima kasih kepada para pejuang dan pendiri bangsa dan negara yang telah berjuang untuk meraih, mempertahan dan mengisi kemerdekaan, bahkan dengan mengorbankan jiwa dan raga mereka. Yakni dengan meresapi semangat mereka dalam berjuang. Dengan mewarisi semangat pejuang para pejuang terdahulu, kita berharap setiap anak negeri akan memiliki jiwa yang tulus untuk membangun, mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara merdeka, adil dan makmur, seperti diamanatkan konstitusi.
Ketiga, berupa catatan atau tepatnya peringatan yang kerap dilontarkan belakangan ini. Di antaranya mengenai demokrasi yang telah lama dibajak oleh oligarki, dan sekarang telah menyimpang dari prinsip-prinsip etika dan moral. Demokrasi telah berubah fungsi sebagai alat yang digunakan oleh beberapa gelintir “orang kuat” untuk membeli suara rakyat yang telah kehilangan kedaulatannya lantaran miskin dan tidak terdidik atau berpendirian rendah.
Lebih dari itu, demokrasi bukan sekadar sebuah sistem yang berhenti pada sekadar prosedur, tetapi pelaksanaan demokrasi juga berpatokan pada standar-standar etika dan moral. Ketika dimensi etik dan moral direduksi, maka demokrasi hanya kan menjadi barang mainan sekelompok elite kekuasaan. Bukan simbol rakyat yang daulat rakyat, dan sarana untuk mencapai “kebaikan” bersama.
Berikutnya adalah korupsi yang, dalam tahun-tahun terakhir ini, semakin meruyak, mulai dari kelas kakap sampai kelas teri. Menurut Badan Pusat Statistik atau BPS, skor indeks perilaku anti-korupsi (IPAK) turun dari 3,92 pada tahun lalu menjadi 3,85 pada 2024. Turunnya skor IPAK ini tentu bukan sebuah prestasi. Sebab, makin rendah nilainya, makin rendah pula perilaku antikorupsi. Padahal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, pemerintah telah menargetkan IPAK 4,14. Ini berarti pemerintah telah gagal mencegah sikap sebagian masyarakat menjadi apatis terhadap perilaku korupsi. Hal ini tidak terlepas dari semakin banyaknya pejabat negara yang tersandung kasus korupsi. Tidak mengherankan jika masyarakat permisif terhadap perilaku koruptif karena para pejabat cenderung menganggap wajar perbuatan kotor tersebut.
Tren penurunan skor IPAK tak bisa dilepaskan dari pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelemahan ini tentu saja berpengaruh terhadap cara pandang masyarakat dalam menilai perilaku korupsi dan antikorupsi.
Sikap permisif masyarakat terhadap tindakan korupsi ini perlu segera diatasi. Di antaranya melalui pendidikan antikorupsi yang lebih serius dan masif. Edukasi ini penting agar masyarakat memiliki kesadaran yang kuat terhadap antikorupsi. Juga penting menumbuhkan kesadaran bahwa korupsi itu bisa menghancurkan bangsa dan negara.
79 tahun kita telah merdeka. Kita patut bersyukur, dan sekaligus prihatin dengan keadaan negara kita sekarang.*


