
A. Suryana Sudrajat
Pembangkangan terhadap hukum yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyulut api kemarahan masyarakat. Dipelopori mahasiswa, masyarakat sipil bergerak secara organik memprotes keinginan DPR membuat undang-undang baru dengan merevisi UU Pilkada yang ketentuan-ketentuannya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pembangkangan dilakukan menyusul putusan MK yang mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur hanya partai atau gabungan partai yang menguasai 20% kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25% suara sah yang bisa mengusung calon gubernur, bupati, atau wali kota. Putusan MK itu sekaligus membuyarkan skenario kotak kosong koalisi partai pendukung pemerintah. MK juga mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat mendaftar. Ketentuan ini sebelumnya ditafsirkan oleh hakim Mahkamah Agung sebagai batas usia saat pelantikan. Tafsir MA ini membuka peluang Kaesang Pangarep, bungsu Presiden Joko Widodo, maju dalam pemilihan gubernur.
Publik tidak ingin Jokowi, dengan dukungan DPR, bisa terus-menerus mengakali hukum untuk terus berkuasa. Setelah perubahan UU Pemilu mulus meloloskan anak sulung Jokowi menjadi calon wakil presiden, akal-akalan perubahan UU Pilkada ini tak boleh terulang. Maka demonstrasi besar-besaran tempo hari tidak hanya menuntut pembatalan revisi UU Pilkada. Tapi menjadi ajang kekesalan terhadap perilaku culas Jokowi selama memerintah yang, oleh salah seorang menterinya yang baru didapuk sebagai ketua umum Golkar, disebut raja Jawa itu. (Kata dia, jangan main-main dengan raja Jawa, bisa celaka kita).
DPR, melihat protes masif itu, tampak gentar dan akhirnya membatalkan rencana busuknya, yang secara terang-benderang membajak demokrasi. Dan menjadi pelayan hasrat berkuasa Jokowi. Presiden dan DPR secara pongah telah mempertontonkan sikap otoriter dan diktator serta mengkhianati daulat rakyat. Jika berpikir waras, DPR dan Presiden seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan konstitusi. Perilaku presiden dan DPR yang mengakali putusan MK merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan merusak tatanan negara hukum.
Kita berharap pemerintahan baru nanti, tidak mengulangi praktik-praktis culas pemerintahan yang sebagian kebijaksanaannya ingin diteruskan itu. Terutama dalam menjaga demokrasi dan konstitusi serta menegakkan keadilan. Jika tidak, maka tampaknya tidak ada jalan lain bagi masyarakat sipil, kecuali melakukan gerakan seperti tahun 1998. *


