Skip to content
SALAKANAGARA INSTITUTE

SALAKANAGARA INSTITUTE

Yayasan Kajian Kemanusiaan dan Demokrasi

Primary Menu
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL SALAKANAGARA INSTITUTE
    • PENGURUS SALAKANAGARA INSTITUTE
    • PENGELOLA WEBSITE
  • OASE
  • OPINI
  • FOKUS BANTEN
  • INFO SI
  • NEWSLETTER SI
    • EDISI 1
    • EDISI 2
  • FOKUS
  • INSIGHT
  • Home
  • EDITORIAL
  • Hanya Demi Kuasa
  • EDITORIAL

Hanya Demi Kuasa

SI 7 September 2024

A. Suryana Sudrajat

Pembangkangan terhadap hukum yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyulut api kemarahan masyarakat. Dipelopori mahasiswa, masyarakat sipil bergerak secara organik memprotes  keinginan DPR   membuat undang-undang baru dengan merevisi UU Pilkada yang ketentuan-ketentuannya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pembangkangan dilakukan menyusul putusan MK yang mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur hanya partai atau gabungan partai yang menguasai 20%  kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25%  suara sah yang bisa mengusung calon gubernur, bupati, atau wali kota. Putusan MK itu sekaligus membuyarkan skenario kotak kosong koalisi partai pendukung pemerintah.  MK juga mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat mendaftar. Ketentuan ini sebelumnya ditafsirkan oleh hakim Mahkamah Agung sebagai batas usia saat pelantikan. Tafsir MA ini membuka peluang Kaesang Pangarep,  bungsu  Presiden  Joko Widodo,  maju dalam pemilihan gubernur.

Publik tidak ingin Jokowi, dengan dukungan DPR, bisa terus-menerus mengakali hukum untuk terus berkuasa. Setelah perubahan UU Pemilu mulus meloloskan anak sulung Jokowi menjadi calon wakil presiden, akal-akalan perubahan UU Pilkada ini tak boleh terulang. Maka demonstrasi besar-besaran tempo hari tidak hanya menuntut pembatalan revisi UU Pilkada. Tapi menjadi ajang kekesalan terhadap perilaku culas Jokowi selama memerintah  yang,  oleh salah seorang menterinya yang baru didapuk sebagai ketua umum Golkar, disebut raja Jawa itu. (Kata dia, jangan main-main dengan raja Jawa, bisa celaka kita).

DPR, melihat protes masif itu, tampak gentar dan akhirnya membatalkan rencana busuknya, yang  secara terang-benderang membajak demokrasi. Dan menjadi pelayan hasrat berkuasa Jokowi. Presiden dan DPR secara pongah telah mempertontonkan sikap otoriter dan diktator serta mengkhianati daulat rakyat. Jika berpikir waras, DPR dan Presiden seharusnya menjadi  teladan dalam mematuhi hukum dan konstitusi. Perilaku  presiden dan DPR yang mengakali putusan MK  merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan merusak tatanan negara hukum.

Kita berharap pemerintahan baru nanti, tidak mengulangi praktik-praktis culas pemerintahan yang sebagian kebijaksanaannya ingin diteruskan itu.  Terutama dalam menjaga demokrasi dan konstitusi serta menegakkan keadilan. Jika tidak, maka tampaknya tidak ada jalan lain bagi masyarakat sipil, kecuali  melakukan gerakan seperti tahun 1998. *

SI
Author: SI

Yayasan Kajian Kemanusiaan dan Demokrasi

Post Views: 414

Continue Reading

Previous: 79 Tahun Kita Merdeka
Next: Pergantian Kepemimpinan Nasional

ARTIKEL LAIN

Bom Waktu Industri Ekstraktif
  • EDITORIAL

Bom Waktu Industri Ekstraktif

25 Juni 2025
Indonesia  bukan lagi negara hukum?
  • EDITORIAL

Indonesia  bukan lagi negara hukum?

11 Juni 2025
AKSI “INDONESIA GELAP”
  • EDITORIAL

AKSI “INDONESIA GELAP”

10 April 2025

JANGAN LEWATKAN

Mengenang Sosok Bapak H Tryana Sjam’un Pemimpin Bijak Yang Merakyat
  • INFO SI
  • OBITUARI

Mengenang Sosok Bapak H Tryana Sjam’un Pemimpin Bijak Yang Merakyat

16 Januari 2026
Masihkah Kemerdekaan Milik Rakyat
  • OPINI

Masihkah Kemerdekaan Milik Rakyat

6 September 2025
ORGANISASI MASYARAKAT DAN PERAN  KONTROL SOSIAL
  • FOKUS

ORGANISASI MASYARAKAT DAN PERAN  KONTROL SOSIAL

29 Juni 2025
Penegak Hukum Lemah, Premanisme di mana-mana
  • FOKUS

Penegak Hukum Lemah, Premanisme di mana-mana

29 Juni 2025
Copyright © SALAKANAGARA INSTITUTE