tiga hakim PN Surabaya tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera (Dok. Kejati Jatim).
Dalam beberapa tahun terakhir ini, orang ramai membicarakan penggunaan hukum untuk kepentingan politik. Pelakunya siapa lagi kalau bukan penguasa dan mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Maka muncul pertanyaan, apakah Indonesia benar-benar negara hukum atau negara kekuasaan?
Tapi itu hanya satu aspek. Yang mencemaskan justru ini: maraknya korupsi yudisial. Hal ini ditandai dengan semakin maraknya korupsi di lembaga peradilan. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 15 tahun ( 2010-2025), ada 31 hakim yang terjerat kasus korupsi yang ditangani komisi Komisi.. Peringkat kedua penegak hukum yang terjerat kasus korupsi adalah pengacara (19 orang), kemudian jaksa (13 orang), dan polisi (6 orang). Data ini tidak mencakup kasus korupsi hakim yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 2024 sampai April 2025, terdapat delapan hakim yang dijadikan tersangka Kejagung.
Korupsi yang dilakukan penegak hukum mulai dari penerimaan suap, penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi proses hukum atau menghambat proses hukum. Yang paling top tentu saja suap, yang umumnya melibatkan pengacara.
Korupsi di dunia hukum ini makin meruntuhkan kepercayaan kepada lembaga peradilan, aparat penegak hukum pada umumnya – dan tentu saja kepada pemerintah. Korupsi di lembaga penegak hukum yang boleh dibilang merata ini ini jelas membuat ekosistem penegakan hukum semakin kotor. Maka tidak ada jalan lain pemerintahan Prabowo Subianto harus punya kemauan politik yang kuat untuk membersihkan lembaga peradilan, jika kita ingin menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum.
Dan tentunya tidak boleh mengulang pengalaman yang sudah-sudah, di mana hukum dijadikan sebagai senjata politik. Selain itu, supremasi hukum harus ditegakkan, dengan menjadikannya sebagai landasan utama bagi penyelenggaraan pemerintahan. Semua warga negara, termasuk pemerintah, harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum. Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun yang melanggar, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau kekuasaan.
Kita meyakini, tegaknya negara hukum merupakan fondasi bagi masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Tanpa penegakan hukum yang kuat, potensi terjadinya pelanggaran hak, ketidakadilan, dan ketidakstabilan akan meningkat. Jika kita tidak menginginkan hal-hal itu terjadi, jalan pertama dan utama yang harus ditempuh adalah membersihkan korupsi yudisial. Untuk otu memang diperlukan political will yang kuat terutama dari orang nomor satu di Republik – Presiden. [ASS]


