
Firdaus Badarudin *)
Pascaperingatan HUT ke-79 RI dirayakan dengan biaya mahal dan terasa dipaksakan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, kita dikejutkan oleh serangkaian peristiwa yang menambah catatan hitam demokrasi Indonesia.
Koalisi 12 partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM+) dengan kekuatan politik sangat besar menciptakan ketidakpastian dalam kontestasi pilkada Jakarta dan dibangun sebagai upaya menjegal calon tertentu. Isu hanya ada 1 calon dari KIM+ dan kotak kosong atau calon pelengkap sangat merisaukan demokrasi kita. Integritas dan keadilan/kesetaraan terasa diabaikan.
Kontroversi semakin memuncak ketika PKS, PKB, dan Nasdem meninggalkan Anies Baswedan. Praktis dia tak bisa bisa berlayar meuju kontestasi karena andaipun diusung PDI Perjuangan, psrtai itu tidak memenuhi ambang batas 20 persen dari oerolwhan kursi di DPRD Jaksrta. Situasi serupa berpotensi terjadi di daerah-daerah lain.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XIXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sebagai putusan yang menjaga kedauladan rakyat menjadikan KIM+ ‘kebakaran jenggot’ dan melalui DPR memberi reaksi dengan pembahasan RUU Pilkada untuk menganulir keputusan MK dan tetap menggunakan putusan Mahkamah Agung No. No.23 P/HUM/2024 sebagai rujukan batas usia calon kepala daerah.
Keputusan DPR RI tersebut memicu kemarahan publik yang luas karena DPR dinilai gagal menjalankan amanat konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Demonstrasi besar dan luas di berbagai wilayah Indonesia muncul secara masif dan menggetarkan ‘nyali’ para anggota dan pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon. (Tempo.co, 22/08/2024)
Perilaku dan perbuatan para politisi yang dipertontonkan mencerminkan kualitas para politisi tersebut. Apa yang dipertontonkan tampak jauh dari jiwa kenegarawanan tapi lebih menonjolkan kualitas politisi yang berpandangan sempit dan vested serta tidak peduli terhadap demokrasi, keadilan dan kepentingan yang sesungguhnya dari rakyat.
Gagasan membentuk koalisasi besar dan permanen dengan dalih perlunya kestabilan politik bukanlah gagasan yang brilian tetapi dapat menimbulkan hilangnya check & balance serta timbulnya otoritarian politik yang mematikan demokrasi, keadilan dan kebebasan serta sangat merugikan rakyat.
Kita tidak dapat berharap banyak kepada para pemimpin yang berpandangan sempit, vested dan track record nya dipertanyakan. Oleh sebab itu pilkada sebagai salah satu jalan untuk memilih pemimpin yang kompeten, berkualitas dan berhati nurani baik tidak patut untuk dirusak oleh kepentingan-kepentingan elit politik yang vested tsb.
Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati 300 juta jiwa terlalu riskan untuk dipimpin oleh para pemimpin yang vested dan berpandangan sempit dan kerdil. Terlalu besar taruhannya jika para pemimpin tidak lagi mendengar jerit tangis ratusan juta rakyat karena lebih mengutamakan kepentingan perseorangan dan golongan.
Indonesia bukan saja membutuhkan pemimpin yang baik (good leader) tapi memerlukan pemimpin yang agung (grat leader) yang tidak terefleksi pada kapasitas untuk mendominasi dan memaksa tetapi terpancar dari karakter yang kuat, melindungi, menertibkan dan memandu. Khalifah Umar memberikan petunjuk, “Yang dapat memangku kepemimpinan adalah orang yang tegas tapi tak sewenang-wenang, lembut tapi tidak lemah, murah hati tapi tidak boros, hemat tapi tak kikir. Hanya orang seperti itulah yang mampu.” Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia juga memberi pedoman tentang pemimpin yang kita perlukan, “Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Ysitu di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan.
*) Konsultan Keuangan dan Bisnis


