Salah satu bahasan dari buku yang cukup serius ini ialah undangan untuk menjawab, “Apakah Demokrasi kita sedang mengalami krisis? Lalu, siapa yang memutuskan bahwa ini atau itu adalah yang Demokratis?”
Ancaman terhadap demokrasi saat ini tidak hanya bersifat politis, karena juga dipengaruhi kondisi ekonomi, sosial dan budaya. Dalam buku Crises of Democracy, Adam Przeworski menyajikan situasi politik di berbagai negara demokrasi yang mapan, lalu menempatkannya dalam konteks yang gamang; benarkah Demokrasi masih bisa diandalkan? Jika mengacu kondisi kekinian, praktik demokrasi yang dijalankan kerap ditelikung untuk “tujuan lain”.
Adam Przeworski coba mengingatkan kembali bahwa apa yang dimaksud dengan “demokratis” itu bergantung pada nilai-nilai dalam demokrasi sendiri. Apa yang diperjuangkan dalam “demokrasi”? Ada dua; [yakni] Demokrasi sebagai metode untuk memproses konflik yang [mungkin] timbul dalam masyarakat dan Demokrasi sebagai perwujudan nilai, cita-cita, dan kepentingan yang diinginkan oleh berbagai kelompok.
Demokrasi adalah sistem di mana warga negara secara kolektif memutuskan oleh siapa mereka diperintah dan—dalam batas tertentu—bagaimana mereka diperintah. Suatu rezim dikatakan demokratis hanya jika orang-orang bebas memilih suatu pemerintahan—termasuk menyingkirkan pemerintahan itu. Selama semua prasyarat bagi warga negara untuk bebas memilih pemerintahan terpenuhi dan keputusan politik dibuat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, apa pun yang diputuskan oleh para pemilih adalah demokratis.
Dalam sistem representative (perwakilan) para pemilih memutuskan secara tidak langsung, dengan memilih anggota badan legislatif: Undang-undang diadopsi oleh badan legislatif, bukan pemilih. Tetapi jika badan legislatif dipilih secara bebas dan mengikuti prosedur dalam mengumumkan undang-undang, dan jika undang-undang tersebut dilaksanakan dengan sepatutnya, demikianlah praktik demokrasi.
Namun, hal ini tidak sederhana, mengingat banyak orang membuat generalisasi dan memaksakan. Artinya, Demokrasi bukan sekadar sistem hak-hak positif, karena hal itu tidak secara otomatis menjamin kondisi yang diperlukan dalam memenuhi hak-hak warga negara. Persaingan elektoral yang jujur menjadi syaratnya; yang untuk itu, diperlukan pengaturan hukum dan kelembagaan yang fair. Selain itu, hak-hak sipil dan politik mesti diberlakukan secara “lurus” dalam proses demokrasi, seperti ketersediaan perangkat elektoral yang netral, stabilitas dan, tentu saja, aturan hukum yang tidak ambigu. Karenanya, dalam konteks ini, konsep yang mereduksi demokrasi hanya menjadi pemilihan umum yang bebas dan adil, yang kerap disebut sebatas “elektoralisme,” perlu ditinjau kembali.
Kebanyakan orang menghargai demokrasi bukan hanya karena berharap demokrasi akan mewujudkan beberapa nilai dan cita-cita yang diinginkan. Demokrasi, bagi penganutnya, dianggap akan menjamin cita-cita dan keinginan tersebut; seperti berlakunya kebebasan memilih dan berbicara, pemerintahan berkeadilan, pemerataan kesempatan kerja dan yang lain. Realitas sosialnya, memang, hampir semua aspek kehidupan politik yang diinginkan secara normatif, dikaitkan dengan demokrasi. * Rudy Mulyono


