Skip to content
SALAKANAGARA INSTITUTE

SALAKANAGARA INSTITUTE

Yayasan Kajian Kemanusiaan dan Demokrasi

Primary Menu
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL SALAKANAGARA INSTITUTE
    • PENGURUS SALAKANAGARA INSTITUTE
    • PENGELOLA WEBSITE
  • OASE
  • OPINI
  • FOKUS BANTEN
  • INFO SI
  • NEWSLETTER SI
    • EDISI 1
    • EDISI 2
  • FOKUS
  • INSIGHT
  • Home
  • EDITORIAL
  • Bom Waktu Industri Ekstraktif
  • EDITORIAL

Bom Waktu Industri Ekstraktif

A. SURYANA SUDRAJAT 25 Juni 2025

Mata dunia kini tertuju ke Raja Ampat. Gugusan pulau-pulau kecil di Papua Barat  yang  mendapat julukan ‘sepenggal surga’itu terancam oleh ekspansi industri pertambangan.  Kawasan konservasi laut dan budaya maritim ini  telah pula dikukuhkan UNESCO sebagai ‘Global Geopark pada 23 Mei 2023.

Pemerintah memang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat.  Satu perusahaan yang tetap dizinkan untuk beroperasi adalah PT Gag Nikel.  Alasan pemerintah karena Pulau Gag tidak masuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat.   Keputusan pemerintah ini menunjukkan sikap setengah hati  dalam melindungi ekosistem Raja Ampat.  

Selain diskriminatif, keputusan tersebut menjadi preseden buruk bagi perlindungan pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan. Sebab aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel  melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil melarang aktivitas pertambangan di pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 km2. Dan  Pulau Gag  luasnya hanya 60 km2 jelas masuk kategori pulau kecil.

Di Indonesia, selain Pulau Gag terdapat sedikitnya 35 pulau kecil  yang sudah dikaveling untuk pertambangan. Total luas kaveling pertambangan itu mencapai 351.933 hektare dengan 195 izin tambang. Betapapun  pulau-pulau kecil sangat rentan jika dijadikan area tambang. Permukaan air laut akan naik akibat deforestasi hutan di darat untuk tambang. Tidak hanya ancaman naiknya permukaan laut, tetapi juga akan menyebabkan banjir bandang, pesisir tercemar, terumbu karang rusak karena sedimentasi. Dan hal ini tentu  akan berdampak ke pendapatan nelayan sekitar. Bahkan tidak tertutup kemungkikan pulau-pulau kecil itu bakal tenggelam,  Karena itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil harusnya untuk pendidikan. Bukan untuk industri ekstraktif.

Menurut  Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), praktik industri ekstraktif di Indonesia,  di mana hutan tropis dan pulau-pulau kecil dibuka untuk pertambangan,  telah mengabaikan keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, dan martabat kemanusiaan.    Praktik-praktik eksploitasi sumber daya atas nama hilirisasi itu berlangsung secara destruktif. Tanpa visi pemulihan, penciptaan keadilan, dan pertimbangan moral-spiritualitas ekologis.

Hemat kita, kini pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali melakukan evaluasi dan mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil di Indonesia.  Kita patut cemas,  jika tidak segera dihentikan,  pertambangan di pulau-pulau kecil,  akan menjadi bom waktu ekologis dan  sosial ekonomi,  yang bisa meledak kapan saja.

Terlalu mahal yang harus dibayar, jika penguasa negeri ini  terus berkelit  dan bersekutu dengan korporasi untuk mengeruk keuntungan sesaat.

A. SURYANA SUDRAJAT
Author: A. SURYANA SUDRAJAT

Anggota Dewan Pembina Salakanagara Institute, Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Anyer

Post Views: 257
Tags: bahlil nikel raja ampat salakanagara institute tambang

Continue Reading

Previous: Indonesia  bukan lagi negara hukum?

ARTIKEL LAIN

Indonesia  bukan lagi negara hukum?
  • EDITORIAL

Indonesia  bukan lagi negara hukum?

11 Juni 2025
AKSI “INDONESIA GELAP”
  • EDITORIAL

AKSI “INDONESIA GELAP”

10 April 2025
2025: Antara Harap dan Cemas
  • EDITORIAL

2025: Antara Harap dan Cemas

13 Januari 2025

JANGAN LEWATKAN

Mengenang Sosok Bapak H Tryana Sjam’un Pemimpin Bijak Yang Merakyat
  • INFO SI
  • OBITUARI

Mengenang Sosok Bapak H Tryana Sjam’un Pemimpin Bijak Yang Merakyat

16 Januari 2026
Masihkah Kemerdekaan Milik Rakyat
  • OPINI

Masihkah Kemerdekaan Milik Rakyat

6 September 2025
ORGANISASI MASYARAKAT DAN PERAN  KONTROL SOSIAL
  • FOKUS

ORGANISASI MASYARAKAT DAN PERAN  KONTROL SOSIAL

29 Juni 2025
Penegak Hukum Lemah, Premanisme di mana-mana
  • FOKUS

Penegak Hukum Lemah, Premanisme di mana-mana

29 Juni 2025
Copyright © SALAKANAGARA INSTITUTE