
Rudy Mulyono
Dalam berbagai ranah diskusi kerap dibincangkan hubungan Demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia, dengan mengambil contoh kasus di beberapa daerah, harapan akan pertumbuhan kesejahteraan yang lebih luas nyatanya tak cukup dengan pilihan politik dan sistem Demokrasi saja. Karena sistem Demokratis hanyalah sebuah ruang, yang dianggap cukup besar untuk memberi peluang bagi terciptanya kemakmuran secara lebih cepat dan lebih merata. Bahkan dalam praktiknya, kita mengenal demokrasi yang sebatas prosedural, dan demokrasi yang substansial.
Ruang bernama Demokrasi itu memang mesti diisi sesuai dengan kebutuhan dan ragam potensi anak bangsa untuk dikembangkan secara terarah berbasis Konstitusi. Dan, harus dilakukan pengaturan (adjustment) atas perangkat penyelenggaraan bernegara dan bermasyarakat berbasis perkembangan sains dan teknologi. Karena itu, untuk bisa masuk ke dalam suatu kondisi yang diinginkan (substantive) dalam berdemokrasi, diperlukan keseriusan untuk mengeliminasi penghambat dan perusaknya; di antaranya—yang paling parah—ialah korupsi.
Yang kedua ialah political will, kebijakan strategis dan program-program nyata untuk menghilangkan ketidakadilan sosial melalui berbagai tahapan yang telah dicanangkan. Perkara distribusi kesejahteraan yang coba diterapkan saat ini, mesti segera dievaluasi guna menemukan bentuk idealnya bagi seluruh lapisan masyarakat. Seperti program BLT, KIP, BPJS, dana BOS, subsidi pupuk, subsidi BBM untuk nelayan kecil dan lainnya harus menjadi perhatian serius untuk ke depannya. Dan, tak boleh dilupakan, ialah “mengurus” kelas menengah yang kini mengalami penurunan kemampuan daya beli.
Memang, setiap rezim ditantang untuk menjawab persoalan klasik, mengatasi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi-sosial. Mengandalkan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi ternyata tak cukup. Perlu adanya distribusi kesejahteraan (distribution of wealth) yang memadai dan kian merata. Problemnya, perkara distribusi ini ternyata tak mudah. Budaya politik di Indonesia sangat membutuhkan peran negara. Rakyat membutuhkan kepemimpinan nasional yang jujur dan kuat, yang bisa diteladani dan tidak otoriter.
Liberalisasi politik sejak 1998, nyatanya belum mampu mendorong pembangunan demokrasi secara substansial. Bahkan yang lebih mencemaskan, praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan masih sulit dikendalikan. Dalam iklim politik yang semakin kompetitif, partai politik berperan penting dalam mengelola persaingan dan pembinaan etika politik. Perkara biaya politik yang mesti ditanggung partai, misalnya, tampak menjadi masalah serius karena terkait dengan moralitas. Pembiayaan formal yang tidak memadai, kerap memaksa partai-partai politik berkolaborasi dengan kekuatan kapital yang bisa berdampak merugikan. Sebab, bisa jadi mereka menjadi kekuatan yang mampu membajak reformasi politik demi kepentingan ekonomi mereka belaka.
Kini, perkara oligarki politik dan ekonomi serta kemunafikan sosial yang mengabaikan sendi-sendi nilai “gotong-royong” menjadi perkara sangat perlu diperhatikan—dan diselesaikan. Jika tidak, mewujudkan Kemanusiaan yang adil dan Beradab serta membangun Persatuan Indonesia guna mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terasa makin jauh. *


