
Tryana Sjam’un
Dalam melihat dinamika kekuasaan dan kepemimpinan yang dikaitkan dengan fungsi utamanya, kita selalu saja dibawa pada harapan tentang terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat yang menyeluruh. Hanya saja kita juga pasti berhadapan dengan dua hal; kenyataan-kenyataan sosial dan kemestian-kemestian berbasis nilai-nilai dan etika penyelenggaraannya. Karena itu pula terjadi dinamika sosial-politik yang menghiasi perjalanan kehidupan sebuah bangsa.
Khazanah Nusantara memiliki tradisi dan etika yang mengandung nilai-nilai luhur yang memberi koridor para pengemban kekuasaan untuk mengetahui sekaligus memilihnya dalam praktik-praktik kebijakannya. Di antara nilai-nilai yang kerap diajarkan dalam tradisi Jawa berupa larangan atau pantangan. Yakni, “ojo dumeh” atau jangan mentang-mentang. Dalam konteks kekuasaan, seseorang semestinya menganggap kekuasaan atau jabatan publik itu sebagai amanah, yang memiliki dua arah pertanggung-jawaban. Pertama, mesti ingat dan berorientasi pada Tuhan, sebagai pemberi kekuatan primer dan penopang semesta atas kekuasaan yang dipegangnya. Dan, kedua, bertanggung jawab dan berpihak pada rakyat yang memberikan mandat kepadanya. Karena itu, janganlah sekali-kali dia mentang-mentang berkuasa, lantas bisa seenaknya mempermainkan wewenang yang ada di tangannya. Kalau itu dilakukan kekuatan semesta dan rakyat tak akan mendukungnya lagi, bahkan akan berbalik menghancurkannya.
“Ojo adigang adigung adiguna” yaitu jangan angkuh dan petantang-petenteng karena sedang berkuasa, lalu bisa memaksakan kehendak dan menindas. Janganlah menggunakan kecerdasan untuk memanipulasi dan mengambil keuntungan sendiri karena ditakuti oleh pihak lain. Kesemena-menaan merupakan pantangan utama dalam falsafah-kekuasaan Jawa. Jika itu dilakukan maka si pelaku akan “kualat”; yakni, dia akan terkena kutukan atau kehinaan dan kejatuhan.
Ajaran Jawa lainnya yang terkait dengan kekuasaan adalah “Ojo dadhi asu gedhe menang kerahe.” Jangan menjadi pemimpin atau penguasa yang merasa besar dan kuat lalu menjadi sombong dan serakah sehingga merasa bisa mengalahkan siapa pun dan karena itu maunya mesti dituruti. Ia menganggap orang lain yang “dikuasainya” adalah lemah dan harus dikalahkan. Padahal, ketika orang-orang yang dianggap lemah itu adalah rakyat, maka suatu saat mereka bisa memiliki kesadaran sama untuk melawan kekuasaan yang sombong dan serakah itu.
Jika dikumpulkan jadi satu, tiga etika-kekuasaan Jawa itu tertuju pada ajaran untuk mengendalikan syahwat berkuasa bagi mereka yang diberi amanat dan jabatan publik. Karena itu akal waras, moralitas dan suara hati nurani yang berpihak pada kepentingan maslahat rakyat haruslah diimplementasikan dalam kebijakan dan praktik-praktik penyelenggaraan kekuasaan.
Sementara itu, apa yang kita saksikan akhir-akhir ini, sungguh merupakan fenomena yang sangat menggelisahkan hingga kekhawatiran yang bisa saja mengundang gejolak perlawanan masyarakat. Sikap Presiden dan DPR yang tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan pemilihan kepala daerah telah menimbulkan gelombang protes dari kaum intelektual dan berbagai elemen masyarakat sipil, khususnya mahasiswa. Tak hanya di Jakarta, tapi juga kota-kota besar lainnya, seperti Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, dan bahkan Solo. Mereka tak hanya menuntut DPR untuk membatalkan rencana mereka membuat undang-undang baru dengan merevisi UU Pilkada yang ketentuan-ketentuannya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi juga minta Jokowi mundur sebagai presiden. Mereka tidak ingin melihat Jokowi, yang mendapat dukungan DPR, kembali mengakali hukum untuk terus berkuasa. Setelah perubahan UU Pemilu mulus meloloskan anak sulung Jokowi menjadi calon wakil presiden, akal-akalan perubahan UU Pilkada ini tak boleh terulang.
Seperti kita ketahui, pembangkangan yang dilakukan Presiden dan DPR itu dilakukan setelah MK yang mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur hanya partai atau gabungan partai yang menguasai 20% kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25% suara sah yang bisa mengusung calon gubernur, bupati, atau wali kota. Putusan MK itu sekaligus membuyarkan skenario kotak kosong koalisi partai pendukung pemerintah. MK juga mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat mendaftar. Ketentuan ini sebelumnya ditafsirkan oleh hakim Mahkamah Agung sebagai batas usia saat pelantikan. Tafsir MA ini membuka peluang Kaesang Pangarep, bungsu Presiden Joko Widodo, maju dalam pemilihan gubernur.
Perilaku Presiden dan DPR jelas merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi. DPR tak ubahnya pelayan guna memenuhi hasrat berkuasa Presiden, yang ingin melanggengkan kekuasaannya melalui jaringan keluarga. Anggota parlemen tidak lagi menjalani fungsinya sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintah, penghimpun, penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat tapi wadah aspirasi penguasa. Inilah yang disebut diktator konstitusional, di mana tindakan-tindakan eksekutif yang menyimpang dan berlawanan dengan demokrasi mendapat dukungan anggota parlemen, yang secara normatif merupakan pengejawantahan dari aspirasi masyarakat. Untuk melayani syahwat kuasa tersebut segala aturan pun dijungkirbalikkan. Pada akhirnya Kekuasaan yang diperoleh dengan segala cara pada akhirnya akan digunakan dengan semena-mena pula. Tanpa mempertimbangkan akal sehat, moralitas dan nurani.
Perilaku presiden dan DPR yang menggunakan “kepintaran”nya mengakali putusan MK merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan merusak tatanan negara hukum. Padahal DPR dan Presiden seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan konstitusi.
Setelah melihat gelombang protes yang masif itu, DPR akhirnya membatalkan rencana untuk mengubah UU Pilkada tersebut. Tapi gelombang protes yang menuntut Jokowi lengser tak surut, bahkan tampak semakin kencang. Apakah turunnya sang presiden akan terjadi sebelum masa tugasnya berakhir? Padahal waktunya tak lebih dari 3 bulan lagi.
Soal nilai dan kenyataan yang kontras atau berlawanan ini kemudian tampak sebagai tingkah pelupaan oleh orang-orang yang berkuasa terhadap etika yang bisa menjaganya dalam tata-laku kekuasaan. Malangnya, sebagian pemerhati dan kalangan cendikia malah melihatnya sebagai sebuah kesengajaan dan modus berbekal kepintaran. Keberanian melanggar batas dan koridor etika demi kepentingan kelanggengan kekuasaan melalui “revisi” undang-undang dan aturan lain mencerminkan telah terjadi penguasaan yang tidak semestinya. Dan, hal itu merupakan langgaran atas pantangan yang diajarkan tersebut.


