Itu kata Tip O’Neill, seorang juru bicara Senat Amerika Serikat yang duduk di parlemen selama 34 tahun. Demokrasi di tingkat lokal memang merupakan syarat mutlak keberlangsungan demokrasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, demokrasi sistem pemerintahan di daerah harus dibangun secara kokoh. Di antaranya melalui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada secara langsung.
Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari pilkada langsung. Pertama, memberikan kemandirian kepada daerah untuk melakukan pengaderan elite-elite politik yang pada akhirnya dapat membangun daerah. Kedua, memberi peluang kepada rakyat ikut terlibat secara langsung dalam memilih pemimpin mereka. Ketiga, sebagai wahana latihan kepemimpinan bagi elite-elite lokal untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas dalam merumuskan dan membuat kebijakan, mengantisipasi, mengatasi persoalan-persoalan di masyarakat, komunikasi politik dengan masyarakat. Keempat, dapat menciptakan stabilitas politik dan pemerintahan di tingkat lokal, karena kepala daerah yang terpilih memperoleh legitimasi kuat dari rakyat.
Pertanyaannya adalah, apakah kepala daerah yang dipilih secara langsung akan mewujudkan ruang publik yang lebih demokratis? Jawabannya tentu berpulang kepada sang kepala daerah terpilih, apakah dia punya komitmen untuk mewujudkan tata-kelola pemerintahan yang baik di mana dia memberi tempat bagi partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, seorang kepala daerah yang menempati posisi strategis dalam pelayanan publik, tidak hanya mengandalkan legitimasi kekuasaan yang dimilikinya, tetapi juga dituntut untuk memiliki visi yang jelas, mampu menangkap aspirasi masyarakat, dan kemudian merumuskannya dalam berbagai kebijakan dan program kerja yang bersifat teknis dan operasional. Selain itu, tentu saja dia harus memilik integritas moral, memiliki kemampuan memimpin, menguasai seluk-beluk pemerintahan, dan berpengalaman dalam mengelola pemerintahan.
Namun demikian, harus disadari bahwa tampilnya figur-figur berkualitas dalam pilkada masih bergantung pada pola seleksi kandidat di tingkat partai, dan dipengaruhi oleh kemampuan finansial kandidat. Pola seleksi calon kepala daerah oleh partai politik ini amat krusial, karena pada tahapan inilah kemampuan memimpin, integritas moral, kompetensi seorang kandidat diuji kepatutan dan kelayakannya berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh partai. Jika tahapan seleksi ini dilakukan secara objektif dan transparan, maka partai politik akan memperoleh kredit poin dari publik, karena dianggap telah mampu memerankan dirinya sebagai agen dalam menyeleksi pemimpin daerah yang mumpuni, baik dari segi integritas moral maupun kompetensinya dalam memimpin masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan. Hanya saja, yang kerap muncul sebagai masalah adalah, penentuan kandidat kepala daerah oleh partai politik ini, sering diwarnai oleh kepentingan pragmatis para elit partai, baik sebelum maupun setelah yang bersangkutan terpilih.
Maka, tidak mengherankan, jika elite partai lebih cenderung untuk memilih kandidat yang memiliki kedekatan personal daripada pertimbangan objektif lainnya. Selain itu, kekuatan finansial juga menjadi preferensi partai untuk mendorong seorang kandidat maju dalam pilkada. Para elite selalu berlindung di balik alasan bahwa partai membutuhkan biaya tinggi dalam upaya sosialisasi sang kandidat. Dari sinilah lalu muncul transaksi dan mutualisme politik. Kandidat butuh partai sebagai kendaraan, sedangkan partai butuh uang untuk melancarkan kerja politik dan kandidasi. Hal inilah yang dikatakan oleh Aldous Huxley sebagai model politik pedagang, yang menjadikan politik sebagai mesin kalkulasi untung-rugi. Selain politik uang, para elite juga kerap menggunakan politik identitas seperti agama dan etnis.
Jika demikian yang terjadi, maka pilkada langsung telah gagal memunculkan kepemimpinan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Lalu apa langkah yang mesti ditempuh?
Pertama, harus dibangun kesadaran pada elit dan aktivis atau pekerja partai bahwa dalam melakukan seleksi pemimpin daerah mereka harus mengedepankan prinsip meritokrasi dalam distribusi kaderisasi maupun seleksi dari luar paartai. Kedua, meningkatkan partisipasi politik masyarakat, dengan melakukan edukasi politik. Jika pendidikan politik ini terus terbengkalai, maka sulit dibayangkan partisipasi politik masyarakat akan meningkat. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki kemampuan terorganisasi untuk mendesak partai politik, agar bertindak demokratis dalam menyeleksi calon pemimpin kepala daerah. Selain itu, rendahnya partisipasi politik masyarakat juga akan melanggengkan siklus kepemimpinan daerah yang lemah dan korup. Maka, tidak heran jika terdapat kepala daerah yang lemah dan korup, tetapi memiliki sumber finansial yang melimpah, terpilih kembali.
Kita telah memilih demokrasi sebagai jalan yang paling tepat — sesuai natur kemanusiaan yang menghendaki kesetaraan, kebebasan dan partisipasi bersama — untuk mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih baik.
Namun demikian, jalan menuju demokrasi tidaklah selalu mudah diwujudkan. Berbagai hambatan dan distorsi mewarnai lanskap kehidupan politik dan agenda konsolidasi demokrasi di Indonesia. Salah satu hambatan problematis yang sekaligus merupakan distorsi dalam kerangka demokratisasi dan penataan kehidupan politik yang lebih baik itu adalah munculnya fenomena dinasti politik yang, sayangnya, melibatkan orang nomor satu di Republik ini. Padahal sebelumnya sangat dipuji dan dijadikan inspirasi karena dia tidak lahir dari sebuah dinasti politik.
Orang bilang, membangun demokrasi, perlu kesabaran.