Skip to content
SALAKANAGARA INSTITUTE

SALAKANAGARA INSTITUTE

Yayasan Kajian Kemanusiaan dan Demokrasi

Primary Menu
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL SALAKANAGARA INSTITUTE
    • PENGURUS SALAKANAGARA INSTITUTE
    • PENGELOLA WEBSITE
  • OASE
  • OPINI
  • FOKUS BANTEN
  • INFO SI
  • NEWSLETTER SI
    • EDISI 1
    • EDISI 2
  • FOKUS
  • INSIGHT
  • Home
  • FOKUS
  • Rasionalitas Legitimasi
  • FOKUS

Rasionalitas Legitimasi

SI 30 Januari 2024

Salah satu ciri utama pemerintahan demokratis ialah rasionalitas legitimasi pemerintahannya. Ketika sebuah pemerintahan yang dibentuk bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, maka yang paling berkepentingan mewujudkan harapan tersebut adalah rakyat itu sendiri. Karenanya, legitimasi rakyat terhadap sebuah pemerintahan yang dijalankan pada suatu periode tertentu, menjadi hal yang menentukan. Kita tahu, awal dari keberhasilan pemerintahan meraih cita-cita ditentukan oleh sebesar apa dukungan rakyatnya. Artinya, kedaulatan rakyat menjadi fondasi utama pemerintahan yang demokratis.

Terdapat dua unsur berdemokrasi yang—ibarat koin uang logam—tidak terpisahkan; yakni prosedur dan tata cara serta etika dan substansinya. Dukungan yang diberikan rakyat melalui pemilu, misalnya, merupakan salah satu prosedur demokrasi, dengan mekanisme yang terus berkembang mengikuti kecenderungan masyarakat dan kemajuan teknologi. Sementara kecerdasan rakyat dalam memilih berdasarkan kedaulatannya adalah yang menentukan kualitas suatu pembangunan politik. Kecerdasan suatu bangsa sangat terkait dengan nalar (bijaksana), akhlak (mulia dan jujur) dan budaya (konstruktif).

Ada dua penyakit yang kerap diderita oleh masyarakat yang berada dalam transisi demokrasi—seperti di Indonesia kini. Satu, abai dengan substansi. Pemerintahan demikian akan kering dan menyebalkan. Ia abai akan suara keadilan dan nurani rakyat. Biasanya para aktor politik dan partai politik hanya berpikir bagaimana memenangkan pemilu, dalam arti bagaimana bisa berkuasa. Padahal,  Pemilu yang menghasilkan sistem dan pola “perwakilan” pasti menyertakan prinsip amanah dan tanggung-jawab (credible and accountable) yang mengikuti suara dan daulat rakyat.

Belakangan, perilaku abai itu tampak nyata dipraktikkan, ketika kekuatan tata cara berdemokrasi didemonstrasikan oleh sebagian orang secara canggih, dan kemudian memanipulasi kata “sah” atau “absah”, agar diterima oleh rakyat. Selanjutnya, mereka menggunakan jargon “demokrasi memberikan hak asasi pada setiap warga”, atau “suara rakyatlah yang menentukan”, atau “kita serahkan saja pada pilihan rakyat” dst. Persoalannya menjadi rumit ketika berbagai fakta di tengah masyarakat menunjukkan adanya manipulasi “pembelian” atas suara rakyat itu. Yang dikejar cuma satu, “menang”.

Dalam sistem Demokrasi, substansi bernama “amanah dan tanggung jawab” itu mesti diamalkan oleh tiga pilarnya—Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sehingga, apabila ada tindakan oknum di pilar-pilar tersebut—apalagi kerja sama jahat antarmereka—yang mengabaikan hak politik rakyat, maka harus segera “ditegur”. Di sinilah pentingnya moralitas dan etika atau “akhlak”—para penyelenggara negara dan setiap aktor politik—dijadikan tolok ukur bersama dalam berpolitik dan bernegara.

Sebenarnya, dalam suatu relasi ketatanegaraan, kekuasaan pemerintah (eksekutif) dikontrol secara langsung dan tak langsung oleh DPR (sebagai wakil rakyat) lembaga yudikatif. Hal ini berlaku demi menerapkan prinsip check and balances. Namun, bagaimana jika moralitas “sebagian” orang di lembaga Legislatif dan Yudikatif itu juga sudah tidak memenuhi beban dan amanah “yang dapat dipercaya”?  Setiap wakil rakyat—dan setiap yang menjadi abdi negara—sebenarnya selalu diuji, dapatkah ia melaksanakan amanat daulat rakyat atau tidak. Lawan dari yang amanah ialah berkhianat. Dan, setiap orang meyakini bahwa pengkhianatan pada amanat rakyat adalah awal kehancuran sebuah pemerintahan.

Dua, yang berlawanan dengan prinsip demokrasi. Praktik ini seperti zombie; yang bukan hanya menjauhkan dari cita-cita Konstitusi, bahkan menolak kemungkinan terwujudnya. Artinya, ketika kebohongan terhadap substansi demokrasi dilakukan, maka saat itu juga terjadi penggerogotan terhadap legitimasi rakyat. Pemerintahan dengan cara ini tinggal menunggu waktu kerobohannya.

Sebagaimana salah satu definisinya, bahwa demokrasi adalah suatu sistem  pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya pada wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan wakil terpilih, maka keberhasilan dan kegagalan pemerintahan terletak pada dilaksanakannya amanah itu atau tidak. [rm]

SI
Author: SI

Post Views: 240

Continue Reading

Previous: Menyambut Pesta Demokrasi 2024
Next: Mediacracy Pemilu 2024

ARTIKEL LAIN

ORGANISASI MASYARAKAT DAN PERAN  KONTROL SOSIAL
  • FOKUS

ORGANISASI MASYARAKAT DAN PERAN  KONTROL SOSIAL

29 Juni 2025
Penegak Hukum Lemah, Premanisme di mana-mana
  • FOKUS

Penegak Hukum Lemah, Premanisme di mana-mana

29 Juni 2025
PEMULUNG ANAK-ANAK DAN AKSI INDONESIA GELAP
  • FOKUS

PEMULUNG ANAK-ANAK DAN AKSI INDONESIA GELAP

10 April 2025

JANGAN LEWATKAN

Mengenang Sosok Bapak H Tryana Sjam’un Pemimpin Bijak Yang Merakyat
  • INFO SI
  • OBITUARI

Mengenang Sosok Bapak H Tryana Sjam’un Pemimpin Bijak Yang Merakyat

16 Januari 2026
Masihkah Kemerdekaan Milik Rakyat
  • OPINI

Masihkah Kemerdekaan Milik Rakyat

6 September 2025
ORGANISASI MASYARAKAT DAN PERAN  KONTROL SOSIAL
  • FOKUS

ORGANISASI MASYARAKAT DAN PERAN  KONTROL SOSIAL

29 Juni 2025
Penegak Hukum Lemah, Premanisme di mana-mana
  • FOKUS

Penegak Hukum Lemah, Premanisme di mana-mana

29 Juni 2025
Copyright © SALAKANAGARA INSTITUTE