Hiruk pikuk “pesta demokrasi” lima tahunan itu sudah terasa. Lihatlah di berbagai kota atau, bahkan desa-desa, hampir di setiap tikungan jalan akan terlihat ragam baliho dan spanduk yang dipasang bergambar capres-cawapres dan caleg. Yang lebih seru, ketika melihat lebih dekat ke tengah masyarakat, terhembus desas-desus di warung-warung kopi dan gardu-gardu pos ronda, beberapa tim sukses yang siap bagi-bagi amplop menjelang pencoblosan alias “serangan fajar”.
Bagi-bagi uang—atau ragam barang lain—kerap dikategori sebagai “politik transaksional”. Cara ini terjadi musiman, yang menggoda umumnya masyarakat yang kurang melek politik, terutama di lapisan awam (grass-root). Mereka menganggap lumrah jika mendapat imbalan dari pilihan politiknya. Mereka tak menyadari bahwa justru di situlah pangkal masalahnya. Sebab, mereka yang mengeluarkan ongkos pemenangan itu—dari tingkat presiden-wapres, legislatif (DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota) sampai pemimpin daerah—akan berburu apa saja untuk mengembalikan “biaya” tersebut kelak saat menduduki jabatannya. Hal ini jadi jebakan korupsi.
Secara teoretis politik terkait dengan ‘bagaimana meraih kekuasaan, menjalankan, mempertahankan dan menggunakannya untuk mencapai tujuan bernegara. (Budiardjo, 1993). Untuk mencapai tujuan itu tentu ada tugas yang diemban penyelenggara negara melalui pemerintahannya. Dan, tugas utamanya ialah menjalankan amanah rakyat yang telah memilih mereka, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Sementara mereka yang diberi wewenang menyelenggarakan pemerintahan, diatur oleh Undang-Undang. Hal demikian berarti negara—yakni NKRI—merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kekuasaan diatur oleh hukum, bukan sebaliknya. Untuk membatasi kewenangan kekuasaan, Indonesia menerapkan Trias Politika; yang membagi kekuasaan dalam Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, guna mencegah terjadinya abuse of power.
Hal lain, terkait perilaku elite politik dan para penyelenggara pemerintahan. Kadang kala kita menyaksikan mereka yang tidak aspiratif, bahkan jauh dari keteladanan. Tidak sedikit yang terjerat kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sehingga membuat masyarakat apriori, apatis terhadap politik, dan menganggap politik sebagai sesuatu yang ”kotor”. Padahal, politik itu ibarat ”udara yang bersih” yang belum terkontaminasi polutan. Politik menjadi kotor karena perilaku para politikusnya, yang menginjak etika politik (Eep Saefullah Fatah, Provokasi Awal Abad 21, 2010). Dan, menurut Cak Nur (Nurcholish Madjid), etika itu berada di atas hukum. Ketika seorang pejabat disinyalir melanggar etika—berdasarkan keputusan suatu dewan etik, misalnya—maka mestinya dia tahu diri; tidak pantas lagi bercokol di kursi jabatan itu. Sayangnya, kesadaran seperti ini masih rendah di kalangan pejabat kita, yang berbeda dengan di Jepang, yang masih menjunjung tinggi etika dan rasa malu.
Tapi bagaimana pun, sebagai warga negara yang baik dan tahu hak dan kewajiban, seyogyanya kita ikut menyukseskan hajat lima tahunan ini, dengan menggunakan hak pilih secara benar. Juga, memberikan edukasi ke masyarakat untuk menggunakan hak pilih berdasarkan maslahat umum, bukan karena iming-iming uang atau barang lain.
Simpulannya, bahwa kualitas pemilu itu ditentukan oleh setidaknya empat hal; (1) Kualitas Capres-Cawapres dan Caleg-nya, yang sah tanpa melanggar konstitusi; (2) Integritas para penyelenggara pemilu; (3) Kualitas yuridis formal yang mengatur penyelenggaraan Pemilu. Aturan KPU dari harus netral dan mencerminkan aspirasi rakyat. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun; (4) Kualitas pemilih pun tak kalah penting. Tolaklah money politics, tolaklah politik transaksional, dan hal lain yang bisa menyengsarakan rakyat. Pemilih berintegritas memilih sesuai hati nurani, tanpa diintimidasi. Untuk faktor ke empat itu memang tidak mudah. Perlu ada kesetaraan dan pemerataan dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan ekonomi, karena masyarakat yang sejahtera akan cenderung independen. [ES]


