Rudy Mulyono
Seseorang atau sebuah bangsa, tidak akan merasakan ketenteraman jika melanggar rasionalitas kemanusiaan serta menabrak etika sosial dan moralitas jiwanya, meskipun ia berada dalam kondisi keberlebihan dan kekayaan tertentu.
Adalah kenyataan empiris, bahwa keberadaan sistem ekonomi yang dianggap unggul saat ini adalah Kapitalisme. Sementara Sosialisme, apalagi Komunisme, bagaimana pun telah gagal. Di lain sisi, ada persoalan urgen bagi kita sekarang; yakni, bagaimana cara menumbuhkan dan memajukan ekonomi masyarakat secara berkeadilan. Jawaban retorisnya ialah, mungkinkah ekonomi akan bertumbuh dan kesejahteraan bisa diraih, tanpa digerakkan oleh modal alias kapital?
Oleh karena itu, kita tetap mempertimbangkan perlunya menempatkan kapital sebagai salah satu titik tolaknya. Cuma, jangan terburu-buru keliru menafsir. Sebab, sebagian orang cenderung apriori ketika kita menyebut “kapital” sebagai titik tumpu atau modal dasar gerak-maju perekonomian. Misalnya, dengan menuduhnya sebagai “Neolib”. Padahal realitas kehidupan ekonomi masyarakat memang mustahil berkembang maju tanpa kapital; yakni sebagai modal [pokok] dalam perniagaan—berupa uang atau aset yang lain. Jadi, sebenarnya, persoalannya ialah pada bagaimana memilih (meng-adjust) sistem yang sesuai dan efektif diterapkan untuk meraih tujuan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara adil. Dengan demikian, hal yang penting dipikirkan adalah bagaimana mengeleminasi ekses-ekses negatif dan destruktif yang dibawa oleh perguliran kapital tersebut.
Tawaran yang diajukan sebagai pengantar atas konsep ini, kami menyebutnya dengan Sosiokapitalisme. Sosiokapitalisme di sini bukan berarti sistem campuran dari Sosialisme dan Kapitalisme. Tryana Sjam’un menyebutnya sebagai “pengelolaan kapital dengan beralmamater kepada kepentingan (maslahat) masyarakat”. “Sosio” yang dimaksudkan mengacu pada makna “maslahat masyarakat”.
Ada tiga hal yang mendasari pemikiran ini. Pertama, bahwa mereka yang tidak mau bekerja sama dengan orang lain, berarti menolak realitas “penciptaan” bahwa “manusia diciptakan menjadi bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal..” Artinya, “saling mengenal” (ta’aruf) adalah fondasi peradaban manusia. Orang-orang yang menutup diri dari tanggung jawab sosialnya tidak akan bisa membangun peradaban apa pun. Memang, perkenalan, interaksi, dan jalinan hubungan itu bisa menimbulkan hal yang positif atau negatif. Tetapi setiap yang memiliki akal sehat tentu akan memilih perhubungan yang positif dan membawa kemaslahatan. Karena itu, hubungan yang dimaksud dan diinginkan di sini ialah jalinan kerja sama yang saling menguntungkan.
Kedua, sabda insan paling bijak [Rasulullah saw; sang uswatun hasanah] yang menyatakan “manusia terbaik ialah dia yang paling banyak bermanfaat bagi sesamanya.” Sabda ini tidak akan bermakna jika kita tidak memiliki kesadaran sosial yang lahir dari fitrah kemanusiaan. Suatu kesadaran yang mendorong manusia untuk beramal kebajikan demi memberikan manfaat bagi orang lain. Maksud yang dikehendaki dari seruan sabda tersebut ialah amal atau sesuatu yang dikerjakan; sebab setiap “manfaat” mustahil terwujud tanpa didahului oleh suatu amal. Dalam konteks ini, akan memungkinkan untuk mewujudkan konsep berlomba-lomba dalam [amal] kebaikan dan kebajikan di tengah masyarakat.
Ketiga, rumusan para filsuf yang mengatakan bahwa manusia adalah makhluk berakal yang—berbeda dengan binatang—bekerja sama dalam diskursus rasional. Artinya, ukuran paling cocok dan fair dalam sebuah kerja sama ialah rasionalitas. Contoh sederhananya, kalau dalam suatu kerjasama ada seseorang dirugikan, maka itu bukan semata-mata disebabkan kepandaian orang yang merugikan tersebut saja, tetapi mungkin juga karena yang dirugikan—bisa jadi—kurang mengoptimalkan kecerdasannya. Dalam hal ini, juga akan memberi peluang kepada orang-orang untuk berpikir terbuka sehingga memicu perkembangan yang dilatar-belakangi oleh kompetensi secara fair.
Selain itu, rasionalitas manusia juga tidak melarang, bahkan menganjurkan agar manusia bisa hidup makmur dengan, antara lain, memiliki sejumlah kekayaan tertentu. Namun jangan lupa, kita pun harus mengajukan setidaknya dua pertanyaan atas kondisi tersebut; yakni, bagaimana kekayaan diperoleh dan bagaimana mempergunakannya, serta bagaimana mengatur jalinan kerja sama antarsesama?
Implikasi dari realitas “manusia terbentuk berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal,” menunjukkan bahwa di antara bangsa-bangsa juga harus ada kerja sama dan tolong-menolong. Jika ada bangsa lain yang sedang mengalami kesusahan atau dalam krisis maka negara atau institusi lain harus menolongnya. Bangsa Indonesia menempatkan hal itu sebagai sebuah amanat luhur kebernegaraannya, dalam upaya ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, berbagai pikiran, sikap dan tindakan semisal rasis, ketidakpedulian pada sesama—sebagai akibat dari individulisme berlebihan, rasisme dan ashabiyah—akan bertolakbelakang dengan tawaran Sosiokapitalisme ini; karena juga bertentangan dengan fitrah, prinsip dan nilai kemanusiaan. Sehingga, nilai yang dapat kita ambil dari “saling mengenali bangsa-bangsa” itu setidaknya mengikutsertakan dua nilai kemanusiaan; pertama, mencegahnya dari narsisme serta kerakusan individual dan ras/suku; dan kedua, adanya empati untuk mau berbagi dengan sesama, yang inheren dalam diri manusia.
Hak penguasaan dan eksplorasi atas alam berdasarkan upaya yang fair, achievement dan prestasi, memang melazimkan setiap manusia untuk boleh dan bisa menjadi pemilik atas jerih payahnya, dan menjadi “kaya”. Namun, sekali lagi, karena kepentingan akan hak ini dimiliki oleh setiap orang, maka ada “batas-batas” yang mesti disepakati. Jika tidak, jika setiap manusia dibiarkan bebas sebebas-bebasnya, maka bukan hanya ia tidak akan memperoleh apa-apa, bahkan semuanya akan saling menghancurkan. Keadaan itu jelas tidak diinginkan nalar dan akal budi manusia, karena kondisi semacam itu tak beda dengan kehidupan alam liar di ranah binatang. Sebaliknya pula, menutup diri dari melakukan kerja sama dengan pihak lain, juga tidak akan membuat seseorang atau sebuah bangsa menjadi maju.
Secara lebih jelas, bahwa konsep, teori dan sistem yang dibangun oleh hasrat penguasaan yang merugikan atas sesama (exploitation the l’homme par l’homme)—baik yang mainstream maupun yang pinggiran—pasti akan gagal, karena ia antikemanusiaan dan menentang keadilan. Yang semestinya, bahwa jalinan kerja sama ialah dalam diskursus rasional yang berlandaskan pada kesadaran para pelakunya untuk memberikan manfaat bagi sesama.
Setiap orang, setiap keluarga, setiap kelompok, setiap bangsa, tentu saja mengharapkan kemakmuran. Karena itu, bagi siapa pun, tidak terlarang untuk menjadi kaya. Yang dimaksud kaya di sini adalah kemampuan memenuhi seluruh kebutuhan ekonominya sendiri dan memiliki kelebihan sedemikian sehingga ia mampu memberikan “berkah” ekonomis-nya kepada orang atau kelompok atau bangsa lain. Sebab, kalau tidak pada posisi kaya dan makmur, bagaimana ia bisa berbagi, dan merasakan kenikmatan utuh sebagai bagian dari masyarakat (umat manusia) yang inheren dalam dirinya. Asal saja, ia benar dan etis dalam memperoleh dan menyimpannya, serta benar dan etis pula dalam membelanjakannya.
Artinya, dalam konsep dan sistem apa pun, jika perolehan kekayaan dan kemakmuran itu dilakukan secara tidak logis dan tidak etis; seperti dengan cara “mencuri” hak orang lain melalui pembodohan dan penzaliman, maka menjadi absurd membicarakan soal pembelanjaannya. Bukankah nilai seseorang atas miliknya ditakar dari bagaimana usaha memperolehnya? Sementara bagi yang sudah secara jujur dan pantas memperolehnya; masih dituntut untuk proporsional dalam membelanjakannya secara pantas, manusiawi dan estetik. Jika tidak, maka upaya logis dan etis sebelumnya berubah menjadi kemubaziran belaka.
Seseorang atau sebuah bangsa, tidak akan merasakan ketenteraman jika melanggar rasionalitas kemanusiaan serta menabrak etika sosial dan moralitas jiwanya, meskipun ia berada dalam kondisi keberlebihan dan kekayaan tertentu. Fitrah murni individu sebagai makhluk sosial akan membimbing dirinya untuk mau memenuhi kewajiban sosial, mau peduli, berempati dan kemudian berbagi. Bahkan, sikap empati diiringi tindakan peduli dan mau berbagi itu pun boleh jadi akan memberikan kenikmatan dan ketenteraman lain dalam jiwa seseorang. Sebab, sebagaimana disinggung di atas, perbuatan tersebut sejatinya adalah memenuhi panggilan fitrah kemanusiaan.
Jadi, apa pun sistem, teori dan konsep yang hendak atau sudah diterapkan akhirnya kembali kepada yang mengonsep dan yang melaksanakan konsep tersebut. Sebab, letak fitrah dan nilai kemanusiaan memang terletak dalam diri manusia itu sendiri, yang sekaligus menjadi pemanifestasinya. Dan, bukankah tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup pun tak lain dan tak bukan ialah untuk manusia itu sendiri. Dengan membangun “kesadaran sosiokapitalisme” yang demikian, mungkin akan lebih efektif untuk melicinkan jalan menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan sebagaimana dihajatkan sekalian manusia. ***


