
Peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 pada Agustus 2025 adalah momentum bagi bangsa Indonesia, khususnya para pemimpin, para intelektual, para pejuang demokrasi dan keadilan, para generasi muda serta segenap komponen bangsa untuk melakukan introspeksi dan retrospeksi, khususnya terhadap perjalanan bangsa Indonesia yang diwarnai berbagai hal yang patut menjadi renungan dan pembelajaran. Betapa pentingnya kebenaran, keadilan, demokrasi, hukum yang tegak, rakyat yang tercerdaskan dan sejahtera, kaum intelektual yang benar-benar hadir dan mencerdaskan serta penguasa yang amanah dan benar-benar berpihak kepada bangsa dan negara.
Negara Indonesias yang kemerdekaannya diraih dengan penuh derita, perjuangan, pengorbanan darah, air mata dan bahkan nyawa para pejuang tak patut mengalami penderitaan yang berulang, khususnya ketika rakyat yang hidup di tanah yang Allah karuniakan berbagai kekayaan sumber daya alam, kesuburan dan kehidupan serta lingkunganj yang baik tak merasakan dan tidak mendapatkan kemakmuran dan kesejahteraan. Bahkan semakin tidak patut, apabila rakyat sebagian besar berada pada kondisi miskin dan terus menyaksikan ketidakadilan dan mereka senantiasa menjadi objek bukan subyek dalam pembangunan.
Tujuan didirikannya negara Indonesia sebagaimana tercanntum pada Pembukaan UUD 1945 adalah Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dibentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara yang berkedaulatan rakyat adalah amanat yang sangat penting dan tak patut diabaikan oleh para pemimpin dan siapa saja yang menjadi anak bangsa. Ketiga pilar tersebut adalah tugas negara untuk mewujudkannya dan dari waktu ke waktu harus dirasakan hasil-hasilnya, yaitu makin harus mendekati cita-cita tsb. Bukan makin menjauhkan antara cita-cita dan fakta-fakta yang terjadi dan dialami rakyat.
Kedaulatan Negara dan Kedaulatan Rakyat
Dalam tataran hubungan antar negara, antara bangsa kita berbicara tentang kesetaraan dan kesamaan hak untuk merdeka dan berdaulat serta mengutuk dengan keras semua bentuk penjajahan, kebiadaban, kedzaliman serta pelanggaran hak-hak suatu bangsa dan negara sebagaimana akhir-akhir ini semakin memperlihat wajah suram hubungan antar bangsa dan negara dalam kesetaraan dan kesamaan hak-hak. “Penjajahan” dalam wujud yang makin beragam dan menyangkut berbagai aspek kehidupan makin meluas dan para “penjajah” seolah-olah menemukan cara-cara untuk melegalkan kejahatannya, termasuk narasi-narasi yang makin mempertontokan kerusakan dari para pemimpin negara “penjajah” tsb.
Hak-hak rakyat yang dijamin oleh UUD 1945 mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, hak untuk membentuk keluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, serta hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan pemerintahan.
Ketika kita mendapatkan kondisi dimana negara yang kaya raya dengan sumber daya alam melimpah namun lebih dari 80% pembangunan berasal dari pajak, yang notabene adalah uang rakyat yang membayar kepada negara, sementara sangat sedikit dukungan dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam untuk pembiayaan pembangunan maka kita segera bertanya, kemana perginya hasil-hasil sumber daya alam kita yang dieksploitasi secara besar-besaran dan siapa sesungguhnya yang menikmati?
Ketika rakyat miskin makin banyak dan makin tidak mendapat kesetaraan dan keadilan, serta mereka makin sulit untuk keluar dari permasalahan struktural yang dihadapi, khususnya untuk membangun kecerdasan diri dan keluarga, hidup yang sehat dan lingkungan yang bersih serta terpenuhi kebutuhan gizi yang cukup, dan kebutuhan pokok lainnya, maka apakah kemerdekaan itu masih menjadi hak rakyat ? Kedaulatan negara dalam implementasinya adalah keberdaulatan rakyat karena lahirnya negara telah diamanatkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak ada kedaulatan negara ketika kedaulatan rakyat tidak mendapatkan wujud yang nyata serta rakyat yang termakmurkan dan tercerdaskan tidak terwujud. Tak ada kemerdekaan sejati bila petani tetap miskin di negeri yang subur atau tak ada kemerdekaan sejati bila rakyat sebagian besar hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, baik makanan maupun non-makanan dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Rp 609.160 atau sekitar Rp 20.305 per hari.
Dalam rangka memperingati 80 tahun kemerdekaan Indonesia, kita sangat menghimbau dan sangat berharap bahwa para pemimpin, baik yang berada di eksekutif, legislatif dan yudikatif serta yang berada di pusat maupun di daerah-daerah untuk merenungi kembali makna keberadaan mereka di sana. Apakah untuk kepentingan diri mereka sendiri atau untuk kepentingan kelompok mereka? Atau sesungguhnya adalah untuk menjalankan amanat konstitusi untuk memakmurkan dan mencerdaskan kehidupan rakyat, khususnya melalui tegaknya kebenaran, keadilan, kejujuran, demokrasi, hukum dan moral secara berkelanjutan dan di seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Moto atau tema resmi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2025 yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 23 Juli 2025 adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, mencerminkan semangat persatuan, kedaulatan, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan Indonesia. Semoga hal ini bukan hanya jargon politik tetapi merupakan komitmen yang kuat dan janji nyata untuk mewujudkannya dan rakyat benar-benar merasakan hasil-hasilnya. Indonesia yang bersatu, Indonesia yang berdaulat dan rakyat yang sejahtera akan menjadikan Indonesia maju dan dipehitungkan oleh dunia, termasuk dalam menjalankan politik bebas aktif dengan mengambil peran-peran strategis dan hadir secara substansial dalam politik dunia yang tengah kacau balau dan banyak terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam Piagam PBB yang disahkan tahun 1945.