
Agus Sholeh, Pengurus DPP GUPPI, Pembina Yayasan Pendidikan Al-Ihsan Indonesia
Program sekolah gratis atau PSG dari Pemprov Banten layak untuk didukung dan diapresiasi. Karena itu Pemprov harus membuat pedoman bahwa sekolah gratis itu sekolah lebih bermutu. Ini tanda bahwa pemerintah hadir. Bukan sekedar bagi-bagi anggaran. Dan kehadirannya harus terasa di masyarakat, tidak asal-asalan. Sekolah swasta harus mendapat perhatian yang sama dengan negeri.
Sekarang ini pemerintah hanya fokus ke negeri saja. Banyak sekolah yang rusak tidak cukup mendapat perhatian. Kalau pemerintah tidak perhatian kepada swasta, maka target pemerintah tidak akan tercapai.
Di Banten jumlah sekolah swasta lebih banyak dari sekolah negeri. Termasuk madrasah yang dibina oleh Kemenag. Dengan program sekolah gratis itu moga-moga warga Banten lebih semangat lagi ke sekolah.
Sayang, program sekolah gratis atau PSG di Banten tidak mencakup madrasah. Gubernur Banten harus berani meniru langkah KDM (panggilan akrab Dedi Mulyadi, gubernur Jawa Baiat ) di Jawa Barat yang tidak membedakan antara sekolah dan madrasah.
Pemprov Banten harus mem-back up anggaran yang dimiliki Kemenag sehingga madrasah mendapat perhatian yang sama. Tidak usah dalam bentuk uang, cukup bangunan kelas atau RKB disulap jadi baru dan bagus. Kalau madrasah maju, maka Pemprof uga yang diuntungkan.

Endang Yusro, Kepala SMA Muhammadiyah Kota Serang
Gubernur Banten perlu menjelaskan maksud “sekolah gratis”, karena banyak orang tua yang mengira bahwa sekolah gratis sepenuhnya, tidak ada biaya sama sekali. Namun kenyataannya yang gratis hanya SPP. Padahal banyak biaya yang diemban oleh sekolah. Misalnya sumbangan atau biaya kegiatan ekstrakurikuler.
Sampai kemudian muncul pernyataan gratis juga untuk biaya pendaftaran, uang bangunan, dan daftar ulang. Hal ini semakna dengan promosi yang dimunculkan SMA Muhammadiyah Kota Serang dalam rangka SPMB, yaitu “Gratis bukan hanya SPP”.
Kami dari sekolah swasta merasa keberatan jika besaran PSG tidak bertambah dari yang sudah dianggarkan sebelumnya, seperti untuk wilayah Seragon (Kabupaten/Kota Serang dan Kota Cilegon) yaitu Rp250.000. Ini untuk meng-cover biaya dimaksud (SPP, pendaftaran, uang bangunan, dan daftar ulang).
Pelaksanaan kebijakan besaran PSG yang tidak seragam ini menjadi kontroversi. Adanya kebijakan sekolah gratis yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain menimbulkan kebingungan, kecemburuan dan ketidakpuasan di kalangan orang tua siswa. Seperti perbedaan besaran PSG antara wilayah Tangerang Raya dan wilayah Banten lainnya.


