
Akhir -akhir ini organisasi masyarakat sedang ramai menjadi pembicaraan masyarakat. Hal ini terkait dengan tindakan premanisme yang dialkukan anggota ormas tertentu di beberapa tempat. Seperti tindakan kekerasan, pemalakan, parkir ilegal, penguasaan tanah negara dan membeking pihak tertentu. Mereka memperlihatkan perilaku arogan dan kerap menebar ancaman pengepungan kepada kepala daerah yang akan memberantas premanisme.
Tentu kita prihatin Ormas yang seharsunya mengayomi tapi justeru menjadi penindas dan menakut-nakuti masyarakat. Jika merujuk pada Undang-undang tentang organisasi Kemasyarakatan yaitu UU nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur berbagai aspek terkait Ormas, mulai dari pendirian, keanggotaan, hingga kegiatan dan tugas. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa keanggotaan ormas bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia, adapun jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Ormas disebutkan di sana tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Di Luar negeri orman disebut dengan istilah nongovermental organization (NGO). Lembaga ini biasanya independen bergerak dalam bidang kemanusiaan, lingkungan hid. , hukum dan juga pendidikan serta kesehatan sebut saja misalnya WWF, organisasi ini concern dengan lingkungan hidup dan pencegahan kepunahan pada hewan-hewan langka, atau juga Greenspace, mereka concern dengan isu iklim, lingkungan hidup dan kelestarian alam. Di Indoensia ada juga NGO yang concern dengan lingkungan sebut saja Walhi, keberadaan Ormas sebenarnya sangat diperlukan oleh masyarakat mereka memegang peranan penting dalam pembangunan termasuk bidang sosial, ekonomi, budaya dan politik.
Ormas, menurut saya, diperlukan keberadaanya sebagai kontrol sosial kepada pemerintah. Di saat masyarakat sudah apatis kepada lembaga formal seperti DPR, seyogyanya ormas tampil menjadi corong dan penyambung lidah dan aspirasi masyarakat. Bukan malah berbuat sebaliknya keberadaanya merepotkan dan menyusahkan masyarakat, dengan berperilaku arogan.
Dengan banyaknya kasus premanisme yang dilakukan ormas, sudah saatnya kita mengkaji keberadaan ormas yang melakukan berbagai tindakan yang meresahkan masyarakat tersebut. Undang-undang keormasan juga perlu ditinjau kembali. Misal mengenai seragam, bentuk kegiatan. Dan apabila terjadi pelanggaran maka tidak ada salahnya ormas tersebut dibubarkan dan atau dibekukan oleh negara, apabila keberadaanhya meresahkan masyarakat dan bertingkah laku arogan di tengah-tengah masyarakat. Di sisi lain menurut aturan ormas juga boleh mendapatkan bantuan keuangan dalam bentuk hibah dari negara hal ini terjadi di jawa tengah beberapa ormas mendapat bantuan keuangan untuk operasional mereka, dan karena dapat bantuan keuangan maka Badan pemeriksa keuangan berhak melakukan audit kepada Ormas tersebut di samping mereka harus juga membuat laporan pertanggungjawaban sebagai bukti akuntabilitas keuangan yang mereka dapatkan.
Alhasil, keberadaan organisasi masyarakat masih diperlukan, asal mereka menjalankan roda organisasinya sesuai dengan peraturan atau undang-undang. Yaitu membantu masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan lingkungan hidup dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.